Berkerudung Putih, Inilah Video Saat Ratna Sarumpaet Usai Salat Ied di Rutan Polisi

Kamis, 06 Juni 2019 | 08:00
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).

WIKEN.ID - Suasana para tahanan di rumah tahanan saat lebaran bisa terlihat dari video ini.

Salah satu tahanan yang terlihat dalm video ini adalah Ratna Sarumpaet, terdakwakasus penyebaran berita bohong.

Dalam video tampak Ratna Sarumpaet bersalaman dengan sesama tahanan dan polisi.

Ratna Sarumpaetterlihat menggunakan baju panjang serta kerudung berwarna putih.

Baca Juga: Terbangun Tengah Malam, Nenek Ini Temukan Buaya di Dalam Rumah, Simak Videonya!

Ratna Sarumpaet mengaku menikmati suasana lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/6/2019).

Pengakuan tersebut dikatakan Ratna Sarumpaet usai menunaikan shalat Id Mapolda Metro Jaya.

"Ya beginilah di Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), enak," ujar Ratna Sarumpaet yang dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya menikmati suasan Lebaran di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet mengaku menikmat lontong yang telah disediakan walaupun berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Dianiaya Majikan HIngga Tewas, Polisi Temukan Benda Ini dalam Daerah Intim Korban, Begini Video Kronologinya

"Nih saya lagi makan lontong," ucap dia.

Kebahagiaan makin dirasakan Ratna lantaran keluarga besarnya akan datang ke rutan untuk menjenguk pukul 11.00 nanti.

Di rumah tahanan Polda Metro Jaya tak hanya Ratna Sarumpaet saja, ada sekitar 200 tahanan, termasuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Usai salat id, para tahanan lalu mengikuti halal bihalal dengan para petugas.

Dalam lebaran kali ini, Eggi Sudjana mengaku dirinya dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Viral! Video Buruh Lempari Bingkisan Toples Nastar dari Perusahaan

KOMPAS.com / Walda Marison
KOMPAS.com / Walda Marison

Ratna Sarumpaet Saat Merayakan Lebaran Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2019)

Sebelumnya, kasus Ratna Sarumpaet memasuki sidang pembacaan tuntutan.

Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Baca Juga: Kain Batik Ani Yudhoyono, Terekam Video Menutupi Jenazah Hingga Berada di Dalam Peti

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sementara ittu, Ratna Sarumpaet menilai tuntutan enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan.

Menurut dia, tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat penyebaran berita hoaks tersebut.

"Kalau menurut saya sih hiperbola ya. Ya keonaran itu harus ada darah, itu harusnya dibaca dong, ini mereka menyimpulkan saja bahwa (keributan di) Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan," ujar Ratna. (*)

Baca Juga: Video Cerita Kesaksian Empat Orang Penggali Makam Ibu Ani Yudhoyono,

Tag

Editor : Alfa