WIKEN.ID - Video yang mengungkapkan fakta dan kelanjutan mengenai warga dengan rumah bagus namun tetap menerima bantuan kini beredar.
Video ini pun mengungkap apa yang kemudian dilakukan oleh para penerima bantuan.
Usai banyaknya beredar foto mengenai warga mampu ini, kini mereka pun memilih untuk mengundurkan diri.
Dua warga Rembang yang sebelumnya menjadi peserta penerima bantuan PKH akhirnya mengundurkan diri dari kepersertaan PKH.
Hal tersebut diungkapkan Nasaton Rofiq, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsosppkb Kabupaten Rembang kepada Tribun-Video, Kamis (30/5/2019).
Warga yang mengundurkan diri merasa malu rumah mereka yang sudah bagus-bagus dilabei "keluarga miskin penerima PKH".
"Untuk kedua KPM PKH tersebut. Baik yang rumah ijo maupun yang abu-abu sudah mundur dari kepersertaan PKH per hari ini," ujar Nasaton.
Sejumlah foto yang menampilkan rumah warga yang dianggap 'mampu' namun berlabel "keluarga miskin penerima PKH" viral di media sosial.
Dalam foto-foto yang viral tersebut sejumlah rumah warga yang berlabel "keluarga miskin penerima PKH" tampak layak huni dan cenderung menunjukkan ekonomi yang berkecukupan.
Selain itu, sejumlah foto menunjukkan warga menutupi label "keluarga miskin penerima PKH" di rumahnya menggunakan poster.
Foto-foto tersebut merupakan foto yang diambil saat Satgas Bansos Polres Rembang melakukan penyuluhan dan edukasi di sejumlah Kecamatan di Rembang.
Satgas Bansos Polres Rembang dibentuk menindaklanjuti MoU antara Menteri Sosial dengan Kapolri.
"Itu ditemukan Satgas saat turun ke lapangan, memang sudah menjadi rahasia umum bahwa ada beberapa warga seakan tak malu dengan label "keluarga miskin penerima PKH" karena merasa nyaman dengan bantuan dari pemerintah," ujar Nasaton kepada Tribun-Video.com, Kamis (30/5/2018).
Disebutkan Nasaton bahwa Satgas Bansos Polres Rembang sejak Januari 2019 gencar melakukan edukasi untuk menyadarkan masyarakat terkait hak penerima bantuan sosial dari pemerintah sehingga tepat sasaran.
"Alhamdulillah dari yang awalnya 7 KPM, kini sudah 1.530 KPM yang menyatakan berhenti sebagai KPM Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan KPM BPNT juga mengalami penurunan dari jumlah kuota 73.158 menjadi 71.004. Beberapa KPM yang terdelet sebagian besar memang dianggap Kemensos sudah mampu, namun ada beberapa yang kurang mampu malah terdelet, hal ini menimbulkan protes KPM tersebut. Bapak Bupati Rembang memerintahkan para Kades yang warganya terdelet namun sebenarnya masih layak menerima bantuan agar mengusulkanya kembali dan dimasukan dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT PPFM) oleh Dinas Sosial" terang Nasaton.
Nasaton mengatakan bahwa ada dua mekanisme untuk keluar dari kepesertaan PKH menerima bantuan PKH.
Pertama, KPM suka rela dan MANDIRI keluar dari kepesertaan dengan membuat Pernyataan.
Kedua, berdasarkan Musyawarah Desa dikeluarkan dengan Berita Acara dan Pernyataan dari Kades.
Proses keduanya oleh Operator SDM PKH melalui SIKS NG dikirim ke Ditjen Limjansos Kemensos, hal ini tiap 3 bulan sekali dilakukan final clossing.
Ketiga, melalui proses verifikasi dan validasi (verval) data lewat SLRT MPM, hal ini sudah dilakukan Pemerintah Desa, data hasil verval ini oleh Admin Data Desa diekport ke Pusat Data yang dikelola Admin Data Kabupaten kemudian dilakukan importing ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos di Jakarta melalui SIKS NG.
"Karena banyak kecemburuan sosial, kami terus-menerus lakukan edukasi kepada warga. Hasilnya sudah ada 1.530 KPH yang tergraduasi dan di Non Elegibel (NE), angka tersebut tertinggi di Jawa Tengah," terangnya.
Terkait banyaknya warga mampu yang menerima bantuan PKH dan BPNT, Nasaton menyebut pemberian bantuan berdasarkan data yang dirilis BPS dalam Basis Data Terpadu (BDT) 2015.
PKH merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada Keluarga Sangat Tidak Mampu yang mempunyai komponen meliputi ibu hamil, anak balita, anak sekolah sampai dengan SLTA, Lansia yang masih ada yang merawat namun miskin dan disabilitas berat.
"Saat itu yang disurvei mungkin hanya yang penting memenuhi komponen tersebut terus didata. Masalahnya data "kurang mampu" tersebut masih dipakai sampai sekarang." tutur Nasaton.
Nasaton menuturkan bahwa Satgas Bansos Polres bekerja sama dengan Dinas Sosial dan para SDM PKH akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke para KPM.
"Suatu nanti kalau sudah saatnya akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Terbaru, selain dua warga dalam foto yang viral, setidaknya ada 163 warga yang turut mengundurkan diri dari kepesertaan penerima PKH.