Beginilah Kondisi Rumah Wanita Anak Tiga, Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi

Kamis, 16 Mei 2019 | 18:45
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

WIKEN.ID - Tak berselang seminggu sejak pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi diringkus, Polda Metro Jaya juga menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS.

Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019)

Salah satu perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan videos HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, adalah berinisial IY.

IY ditangkap di rumahnya di Perumahan Grand Resident City, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Mengaku Emosi Hingga Keluarkan Kalimat akan Memenggal Kepala Jokowi, Begini Video Lengkap Penangkapan HS di Rumahnya

Saat IY ditangkap, tidak ada percobaan melarikan diri.

IY merupakan ibu dari tiga anak yang kerja serabutan untuk menghidupi keluarga.

Ia tinggal bersama ketiga anaknya di rumah itu.

Rumah IY memang terlihat berbeda dengan tetangga di sekitarnya.

Bagian depan rumahnya tidak dicat, dan terlihat hanya plesteran halus semen.

Baca Juga: Video Viral, Seniman Angklung Mainkan Lagu Alan Walker, 3 Hari Tembus 1 juta Penonton

Tak ada pagar yang membatas atara area rumah dengan jalan bagian depan sehingga ketika akan menuju pintu utama yang berwarna coklat tua ini bisa langsung.

Setelah masuk, polisi langsung bertemu IY dan mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

Dia dikenakan pasal makar yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Video Viral, Paus Raksasa Ini Melompat di Dekat Kapal Nelayan dan Buat Pemandangan Menakjubkan!

Layar tangkap Youtube : ANTVNEWS
Layar tangkap Youtube : ANTVNEWS

Pintu utama yang letaknya berhadapan langsung dengan jalan.

Nurdin ketua RT setempat mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya."Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.

IY adalah relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Hal itu diungkapkan Ketua RT 002 Nurdin.

Baca Juga: Video Viral Aksi Begal Gagal, Ini Wajah Pelaku yang Tertangkap Kamera!

Youtube : ANTV NEWS
Youtube : ANTV NEWS

Bagian dalam rumah. Dapur ini berada satu ruangan dengan ruang tamu.

"Kebetulan dia tergabung dalam relawan 02. Dia juga kalau enggak salah ikut jadi saksi dari relawan di Kecamatan Setu. Dia ikut berbagai kegiatan setelah pemilu," kata Nurdin yang dikutip dari Kompas.com.

Nurdin ketua RT setempat mengatakan, sebelum penangkapan, rekan-rekan sesama relawan 02 juga beberapa kali terlihat mendatangi kediaman IY.

Di situ, ia dinasehati agar tidak keluar rumah sampai polisi menjemput.

KOMPAS.com/ DEAN PAHREVI
KOMPAS.com/ DEAN PAHREVI

Rumah IY, terduga perekam dan Penyebar Video HS, tersangka yanh mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo di Grand Resident City Cluster Prapanca 2, Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019).

"Dia kan kebetulan ada kuasa hukumnya juga dinasehatin jangan kemana-mana takutnya polisi nangkap pas lagi di jalan nanti beritanya beda, kalau misalnya di tangkap di luar asumsinya kan beda," jelas dia."Nah itu dari relawan 02 itu udah banyak yang kemari dinasehatin udah siap dijemput jadi enggak kemana-mana," paparnya. (*)

Baca Juga: Pecinta Binatang, Jokowi Sempat Minta Dicarikan Kodok Raksasa Untuk Dipelihara di Kolam Istana Bogor

Editor : Alfa