Panik Diberhentikan Polisi Karena Menerobos Rombongan Presiden, Wanita Ini Tabrak Seorang Anggota Patwal

Sabtu, 04 Mei 2019 | 16:30

WIKEN.ID - Video seorang wanita menerobos rombongan Presiden Joko Widodo di ruas Jalan Tol Cimanggis km 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018), viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Facebook Asli Anak Medan, Selasa (25/9/2018).

Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, wanita itu menabrak seorang petugas kepolisian usai diberhentikan karena menerobos iringan Presiden Jokowi.

Bukan hanya itu, wanita itu disebutkan sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan yang dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga : Orang Indonesia Ini Ajak Petugas Bagasi Bule di Bandara Amsterdam Ngobrol Asik Pakai Bahasa Jawa!

Baca Juga : Inilah Graeme dan Steve, Dua Burung Camar 'Reporter' untuk Kamera Lalu Lintas London

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kejadian itu, seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL tersebut.

Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin, anggota patwal yang terluka bernama Bripka Dedik Wahyu, yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya.

Bripka Dedik dilaporkan mengalami memar di kaki kanan dan terkilir.

Sutimin menjelaskan, dalam mobil tersebut ada dua wanita, yaitu A dan TMN.

Dia mengungkapkan, yang mengemudikan mobil adalah A, sementara TMN hanya penumpang.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan, kedua wanita dalam mobil tersebut mengaku tidak sadar telah masuk ke rombongan presiden.

Baca Juga : Kerap Jadi Kenang-kenangan Saat Liburan, Dua Aksi Selfie Saat Wisata Ini Bikin Geleng Kepala, Berani Tiru?

Baca Juga : Telinga Bocah Ini Kemasukan Ribuan Semut dan Kertas, Segera Lakukan Hal Ini!

Keduanya juga sempat bingung saat mobil mereka dihentikan petugas.

Karena panik, pengemudi pun menyerempet seorang anggota patwal.

Ditambahkan Argo Yuwono, bukan hanya tak sadar telah menerobos rombongan presiden, pengemudi tersebut juga mengaku buru-buru.

"Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia kepengen cepat, tidak macet kemudian bisa cepat ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Setelah diperiksa, tak ditemukan unsur kesengajaan atau niat negatif untuk menghambat presiden.

Wanita tersebut telah diperiksa dan dikenakan pasal 311 juncto pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta.

Kini dia pun dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Begini Pengakuan Wanita yang Menabrak Polisi dan Menerobos Mobil Rombongan Presiden Jokowi

Editor : Pipit