Ikuti Sidang Lanjutan Tuntutan, Ahmad Dhani Mengomentari Kerja KPU

Rabu, 24 April 2019 | 14:30
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL

Terdakwa Ahmad Dhani dalam sidang tuntutan kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019)

WIKEN.ID - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ahmad Dhani dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan ini, jaksa juga memberikan pertimbangannya.

Baca Juga : Tanyakan Keberadaan Ahmad Dhani pada Mulan Jameela, Shafeea: Bun Ayah di Penjara Ya?

Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Saat hadir di Pengadilan Negeri Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Maedaeng Sidoarjo sekitar pukul 13.44 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Ahmad Dhani terlihat memakai baju putih dan ikat kepala berwarna hitam.

Baca Juga : Minta Keadilan, Al Ghazali Pakai Kaos Bergambar Ahmad Dhani Saat Nyoblos

Ahmad Dhani dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.

Setelah mengikuti persidangan, Ahmad Dhani mengomentari kerja KPU.

Ahmad Dhani mengatakan lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.

Sidang pembacaan tuntutan ini kelanjutan dari sidang sebelumnya yang berlangsung ricuh, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga : Tarik Menarik dengan Jaksa Pengawal, Sidang Ahmad Dhani Berujung Ricuh

Ahmad Dhani terlibat saling tarik dengan petigas kejaksaan yang mengawal dirinya ke mobil tahanan.

Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda tuntutan vlog "idiot".

Sementara itu, sidang tuntutan tersebut terpaksa diundur karena jaksa tidak siap dengan materi tuntutannya.

Majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono lantas menunda sidang.

Baca Juga : Bahan Makanan Ini Bisa Menyelamatkan Nyawa Ani Yudhoyono dari Penyakit Kanker Darah, Begini Mengolahnya!

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya karena diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. (*)

Baca Juga : Sebelumnya Dibuang oleh Pemiliknya, Kini Anjing Ini Sangat Bahagia Setelah Diadopsi!

Editor : Alfa