Pose Tunjukkan Jari Kelingkin Sambil Nyengir, Setya Novanto Bersama Deretan Napi Koruptor Ini Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Rabu, 17 April 2019 | 15:30

WIKEN.ID - Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini tak hanya dilakukang dilingkungan perumahan saja.

Lapas-lapas pun ramai antrian para narapidana untuk memberikan suaranya di pemilu 2019 ini, contohnya adalah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sejumlah tokoh dan mantanpejabat publikdi republik yang tengah menjalani masa hukuman karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pun menggunakan hak pilihnya di Lapas Sukamiskin.

Pencoblosan di lakukan di dua TPS di halaman dalamLapas Sukamiskin‎dekat Gedung Blok Utara.

Baca Juga : Pose Dua Jari Usai Celup Tinta, Prabowo dan Fadli Zon Nyoblos di TPS 041

Baca Juga : Ditemani Sepasang Ondel-ondel, Jokowi dan Iriana Mencoblos di TPS 008 Dengan Pakaian Putih, Begini Situasinya!

Hingga pukul 09.30, terpantau ikut mencoblos yakni eks Ketua DPR Setya Novanto, eks hakim MK Akil Mochtar, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, eks Ketua DPD RI Irman Gusman.

Lalu ada juga eks Walikota Bandung Dada Rosada, eks menteri era Presiden SBY Jero Wacik hingga eks Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini.

Seluruh warga binaan yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) keluar dari Gedung Blok Utara dan langsung tiba di TPS 065 dan 075.

KepalaLapas SukamiskinBandung Tejo Herwanto mengatakan pihaknya membantu KPU melaksanakanPemilu 2019diLapas Sukamiskin, dengan DPT tercatat sebanyak 465.

"Total warga binaan mencapai 480, yang tercover di DPT sebanyak 465. Sisanya 15 orang, NIK-nya tidak terdaftar di Disdukcapil," ujar Tejo.

Baca Juga : Begini Suasana TPS Tempat Sandiaga Uno Nyoblos, Pamer 2 Jari Dicelup Tinta

Baca Juga : Anti Mainstream, TPS di Malang Ini Gunakan Dekorasi Pernikahan, Saksi Nomor Urut 01 dan 02 Sampai Duduk di Pelaminan!

Ia mengatakan, Setya Novanto yang dicabut hak politiknya o‎leh putusan pengadilan masih bisa mencoblos.

Begitupun dengan Akil Mochtar serta 15 warga binaan lainnya yang mendapat vonis pencabutan hak politik.

"Karena dalam putusannya tidak ada mencabut hak memilih, tapi setelah bebas, hak dipilihnya yang dicabut,' ujar Tejo.

Editor : Pipit

Sumber : tribunnews