Jangan Ditiru, Pemotor Terjebak di Antara Palang Rel Kereta Api

Rabu, 27 Maret 2019 | 17:27
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO

Pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Surabaya, Rabu (24/10/2018)

WIKEN.ID - Sudah berapa nyawa melayang akibat kecerobohannya saat berkendara menerobos palang kereta api.

Meski palang pintu perlintasan sudah diturunkan oleh penjaga sebagai tanda bahwa tidak lama lagi akan ada kereta yang melintas tetapi pengedara seakan tak memperdulikan sehingga tetap menerobos palang pintu perlintasan.

Alhasil pengendara tertatabrak kereta api.

Berdasarkan catatan WIKEN.ID, kecelakaan terakhir terjadi saat dua pengedara motor tertabrak KRL lintas Bogor-Jakarta Kota di perlintasan Rawa Geni, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 15.15.

Baca Juga : Bingung Cari Mobil MPV? Lihat Perbandingan Avanza Veloz, Ertiga, dan Mobilio

Mereka tewas karena menerobos palang pintu.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Depok Iptu Joko mengatakan, saat itu, posisi palang pintu sudah tertutup.

Namun, korban memaksa menerobos palang dengan menunduk, hingga keduanya tertabrak.

Korban langsung terpental dan sepeda motornya terseret lebih kurang 100 meter.

Baca Juga : Puluhan Ojek Online Datangi Pelaku Order Fiktif, Tak Disangka Pelakunya Bocah Berumur 14 Tahun

Padahal ada aturan bahwa penerobos palang pintu perlintasan sebidang rel kereta api bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.

Ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga : Trending di YouTube, Inilah Momen Anji Sidak Pengamen di CFD Malang

Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sampai ditutup.

Meski di perlintasan tersebut tidak ada palang pintu dan rambu 'STOP' dan 'Awas KA', pengemudi kendaraan wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.

Meski ada aturan ini, tetap saja pegendara membandel.

Hal ini salah satunya terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Drama.Kereta's.

Dalam video yang diunggah pada hari Selasa (26/3), terlihat pengedara menerobos pintu palang kereta api di pintu KA Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Cowok Ini Pasang Kamera Tersembunyi untuk Rekam Apa yang Dilakukan Kucingnya Malam Hari dan Hasilnya Sangat Lucu!

@mayalsaliyansah⁣ @jakarta.terkini
@mayalsaliyansah⁣ @jakarta.terkini

Kondisi saat pengendara menerobos pintu palang kereta api.

Pintu KA Pasar Minggu ini memang sangat padat karena berada di jalur utama dan di dekat tikungan.

Saat jam sibuk pasti kemacetan mengular panjang, terutama saat kereta api.

Dalam video ini, para pengendara motor terjebak masih berada di tangah persimpangan sedangkan bunyi kereta sudah dekat.

Para pengendara pun panik memajukan motor pelan-pelan karena kondisinya macet.

Menurut salah satu netizen, Ellypramustha, antrian kendaraan ini salah satunya dipicu karena jembatan penyebrangan orang belum diperbaiki sehingga pejalan kaki banyak yang lewat di persimpangan kereta.

"Saran sih, bikin flyover. jalur kereta dari Stasiun Manggarai sampai Bekasi sekarang sudah hampir semua penyebrangan (perlintasan sebidangnya) sudah ditutup terus diganti flyover," ujar akun Ellypramustha.

Mau tahu kondisinya, lihatlah videonya. (*)

Baca Juga : Terungkap, Dua Remaja Wanita Lompat dari Indekos karena Ingin Bunuh Diri

Editor : Alfa